Thursday, May 2, 2013

0 Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bukittinggi Diancam Hukuman Seumur Hidup


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Pelaku Pembunuhan Dua Remaja di Bukittinggi Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tgl: 01/05/2013 20:14 Reporter: Yudi Prama Agustino
KBRN, Bukittinggi : Terkait pengembangan kasus pembunuhan terhadap dua orang remaja yakni Rusyda Nabila (16) dan Nefrida Yanti (23), Wakapolres Bukittinggi Arief Budiman, mengatakan, pihaknya akan terus mendesak tersangka Wisnu Sadewa (31) untuk mengakui semua perbuatannya, karena dari beberapa kali intrograsi yang dilakukan tersangka tidak menjawabnya secara jujur.
“Awalnya tersangka mengaku hanya membunuh satu orang. Ketika didesak jujur, mengaku lagi dua orang dibunuh. Awalnya juga tersangka mengaku tidak memperkosa korban, tapi setelah didesak baru ngaku memperkosa korban sebelum tewas,” tutur Arief Budiman kepada RRI, Rabu (1/5/2013).

Menurut Arief Budiman, pihaknya akan menyelidiki kembali apakah penemuan mayat di sekitar Palupuah Agam sepekan lalu ada kaitannya dengan tersangka. Jika terkait, maka jumlah korban bisa jadi bertambah.

“Untuk sementara ini tersangka baru mengaku membunuh dua orang. Penemuan kedua jenazah itu memang atas pengakuan dan keterangan tersangka. Kami menghimbau kepada seluruh warga yang merasa kehilangan anak akibat berkenalan dengan orang baru di jejaring sosial, silahkan lapor ke kami, atau ke kantor polisi terdekat,” Harapnya

Kasus pembunuhan itu sendiri terungkap setelah jajaran Polresta Bukittinggi yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Bukittinggi Arief Budiman membekuk tersangka pembunuhan itu pada Senin (29/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersangka dicium polisi setelah tersangka menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan

“Untuk membujuk agar bisa bertemu korban yang berjenis kelamin perempuan itu, tersangka menggunakan nama palsu di Facebook dengan nama perempuan, yang didukung dengan foto perempuan. Tersangka juga selalu minta nomor hp korbannya lalu diajak ketemuan. Namun berkat kerjasama polisi dan sejumlah operator seluer, identitas dan keberadaan pelaku mudah dilacak,” jelas Arief Budiman

Kepada penyidik kepolisian, tersangka pembunuhan itu mengaku aksi tunggalnya itu dilakukan untuk merampas seluruh harta yang dipakai korbannya dengan cara apapun, termasuk dengan membunuhnya. Tersangka juga mengaku sangat membutuhkan uang banyak untuk biaya istrinya yang sedang hamil.

“Tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan berencana,” tegas Arief Budiman

Arief Budiman menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian bersama sejumlah operator seluler, diketahui ada empat orang lainnya yang telah berjanji untuk bertemu dengan tersangka. Diduga kuat empat orang itu menjadi target pembunuhan tersangka. Namun sebelum terjadi, rencana jahat itu telah digagalkan Polres Bukittinggi. (Yudi Prama/HF)

0 comments:

Post a Comment

?max-results=5">Featured Post 6'); document.write("
widgeo.net
?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts\"><\/script>");

Blogger news

Blogger templates

Pages

About

Blogroll

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pages - Menu

Translate

member organ